Suara.com - Tiga tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023) sore.
Pantauan Suara.com ketiga tersangka, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48), dan Hermansyah (59) tampil mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Tersangka utama Mahfudz sempat mengenakan peci. Namun, penyidik meminta dilepas.
Selain itu, penyidik juga meminta ketiga tersangka melepas masker. Sehingga tampang ketiga tersangka yang telah menipu ratusan jemaah ini terlihat jelas di kamera.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut tersangka Mahfudz merupakan residivis atas kasus serupa pada 2016.
"Tersangka sebenarnya residivis dengan kasus yang sama di tahun 2016," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono sebelumnya membeberkan modus yang digunakan tersangka Mahfudz Cs menipu dan menelantarkan jemaah umrah di Arab Saudi. Salah satunya 'mengendorse' tokoh agama setempat untuk menarik kepercayaan korban.
Menurut Joko, tersangka Mahfudz Cs awalnya melakukan safari ke daerah-daerah untuk mencari tokoh agama atau sosok yang dianggap berpengaruh.
"Kayak ustaz, tokoh agama, modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," tutur Joko.
Baca Juga: Jurus Maut Travel Naila Gaet dan Tipu Jemaah Umrah: Umbar Cashback hingga Libatkan Ustaz Lokal
Beberapa tokoh agama tersebut bahkan ada yang dijadikan sebagai kepala cabang agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz dan istrinya Halijah. Tak hanya diberikan jabatan, Mahfudz juga menjanjikan bonus berupa mobil hingga bidang tanah jika berhasil mengajak banyak jemaah.
"Mereka (para tokoh agama) ini nggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ungkap Joko.
Modus lain yang digunakan tersangka Mahfudz Cs ialah menggunakan barcode id card bekas jemaah. Hal ini lah yang kemudian menjadi persoalan sehingga beberapa jemaah sempat tertahan tak bisa pulang ke Indonesia.
Tersangka Mahfudz Cs menggunakan barcode id card milik jemaah tahun 2022 yang pernah travel mereka berangkatkan. Langkah ini dipakai untuk menutupi adanya masalah visa para jemaah baru yang ingin diberangkat.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," tutur Joko.
Motif
Kepada penyidik tersangka Mahfudz, Halijah dan Hermansyah mengaku melakukan serangkaian praktik penipuan ini karena motif ekonomi. Namun, penyidik dari Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya masih mendalami apa motif lain di baliknya.
Joko mengklaim pihaknya tak akan sekadar terpaku pada pengakuan tersangka. Penyidikan terhadap kasus ini katanya akan dilakukan secara scientific investigation.
"Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," kata dia.
Berdasar data, total korban sementara tercatat sebanyak 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Tersangka Mahfudz dan Halijah merupakan sepasang suami-istri. Mereka ditangkap di Hotel Adillah Syariah, Yogyakarta pada 27 Februari 2023.
Saat ditangkap, Mahfudz sempat berupaya membuang barang bukti berupa tiga kartu ATM ke toilet. Joko menduga kartu ATM tersebut tempat penampungan uang milik ratusan jemaah umrah yang mereka tipu.
"Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB. Di situ dia buang kartu ATM tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Hermansyah ditangkap di wilayah Jakarta. Ia merupakan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan milik Mahfudz.
Belakangan terungkap, praktik kejahatan penipuan ini bukan kali pertama dilakukan Mahfudz. Pada 2016 yang bersangkutan pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Joko mengemukakan peran tersangka Mahfudz saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban; menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Kekinian ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jurus Maut Travel Naila Gaet dan Tipu Jemaah Umrah: Umbar Cashback hingga Libatkan Ustaz Lokal
-
Modus Licik Abi Mahfudz Tipu Jemaah Umrah, Endorse Tokoh Agama Hingga Gunakan Barcode ID Bekas
-
Teganya Pasutri Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Korban Telantar di Tanah Suci
-
Ngaku Karena Ekonomi, Penyidik Dalami Motif Lain Mahfudz Cs Tipu Dan Telantarkan Jemaah Umrah
-
Akal-akalan Pasutri Tersangka Penipuan Travel Umrah, Ngaku Mulas Lalu Buang Barang Bukti ATM Di Toilet
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta