/
Kamis, 06 April 2023 | 12:59 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Sumatera -  Polisi menangkap pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas impor atau thrifting dibawa pulang untuk lebaran. 

"Sudah diamankan, penyebar dan pembuat konten barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melansir Antara, Kamis (6/4/2023).

Namun demikian, Wisnu mengaku belum dapat menjelaskan secara detail kronologi penangkapan itu. Dirinya mengaku yang diamankan  berasal dari luar wilayah Jakarta.
 
"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas penyebar konten status Whatsapp yang menyebut barang bukti baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian Lebaran.
 
"Terduga penyebar sudah kita dapat identifikasi," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dirinya belum dapat menjabarkan identitas sosok penyebar foto barang bukti tersebut.
 
"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus," katanya. 

Load More