Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat-syarat menangkap ikan. Aturan itu tertuang pada (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Aturan ini semata-mata untuk melestarikan sumber daya ikan tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.
"Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara," bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (8/3/2023).
Dalam aturan itu, penangkapan ikan di laut diatur berdasarkan kuota dan zona tertentu. Ada enam zona yang diatur dalam aturan tersebut.
Sementara, Zona PIT masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," bunyi pasal 5 ayat (1).
Sementara, kuota akan dihitung berdasarkan potensi sumber data ikan yang tersedia dan jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan, dengan pertimbangan tingkat pemanfaat sumber daya ikan.
"Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 6 Ayat (3).
Kuota pengkapan ikan juga dibedakan menjadi tiga, yaitu kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Baca Juga: Sukarelawan Nelayan Pesisir Bagikan Jaring untuk Nelayan Indramayu
Secara rinci, kuota industri dan nelayan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. sedangkan kuota untuk kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
"Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun," bunyi pasal 11 ayat (1).
Terdapat sanksi administrasi yang melanggar ketentuan kuota bagi setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Sanksinya, bisa berbentuk peringatan atau teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Waduh, Aliran Modal Asing Indonesia yang Kabur Tembus Rp 3,79 Triliun
-
Isyaratkan Aksi Korporasi, Saham BRRC Dipantau Investor
-
Askrindo Catat Laba Rp687 Miliar Setelah Pajak
-
Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, per Gram Belum Tembus Rp 2,5 Juta
-
Menteri Hanif: RI Naik Pangkat, Resmi Pimpin 'Gudang Karbon Raksasa' Dunia
-
Banyak Orang Masih Sulit Akses Kredit, Pindar Jadi Solusi?
-
611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh
-
Harga Bitcoin Tengah Ambruk, Investor Disarankan Ambil Langkah Ini
-
Daftar Saham Cum Dividen Mulai Hari Ini Hingga Kamis: Jadwal dan Nominal