Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat-syarat menangkap ikan. Aturan itu tertuang pada (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Aturan ini semata-mata untuk melestarikan sumber daya ikan tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.
"Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara," bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (8/3/2023).
Dalam aturan itu, penangkapan ikan di laut diatur berdasarkan kuota dan zona tertentu. Ada enam zona yang diatur dalam aturan tersebut.
Sementara, Zona PIT masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," bunyi pasal 5 ayat (1).
Sementara, kuota akan dihitung berdasarkan potensi sumber data ikan yang tersedia dan jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan, dengan pertimbangan tingkat pemanfaat sumber daya ikan.
"Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 6 Ayat (3).
Kuota pengkapan ikan juga dibedakan menjadi tiga, yaitu kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Baca Juga: Sukarelawan Nelayan Pesisir Bagikan Jaring untuk Nelayan Indramayu
Secara rinci, kuota industri dan nelayan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. sedangkan kuota untuk kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
"Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun," bunyi pasal 11 ayat (1).
Terdapat sanksi administrasi yang melanggar ketentuan kuota bagi setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Sanksinya, bisa berbentuk peringatan atau teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025