Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat-syarat menangkap ikan. Aturan itu tertuang pada (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Aturan ini semata-mata untuk melestarikan sumber daya ikan tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan.
"Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara," bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (8/3/2023).
Dalam aturan itu, penangkapan ikan di laut diatur berdasarkan kuota dan zona tertentu. Ada enam zona yang diatur dalam aturan tersebut.
Sementara, Zona PIT masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
"Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk nelayan kecil," bunyi pasal 5 ayat (1).
Sementara, kuota akan dihitung berdasarkan potensi sumber data ikan yang tersedia dan jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan, dengan pertimbangan tingkat pemanfaat sumber daya ikan.
"Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 6 Ayat (3).
Kuota pengkapan ikan juga dibedakan menjadi tiga, yaitu kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
Baca Juga: Sukarelawan Nelayan Pesisir Bagikan Jaring untuk Nelayan Indramayu
Secara rinci, kuota industri dan nelayan lokal diberikan pada setiap zona PIT sampai 12 mil laut. sedangkan kuota untuk kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
"Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun," bunyi pasal 11 ayat (1).
Terdapat sanksi administrasi yang melanggar ketentuan kuota bagi setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah. Sanksinya, bisa berbentuk peringatan atau teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia
-
Prestasi Internasional BRI: 4 Award ESG 2025 dan Rekor Social Bond
-
Purbaya Prihatin 99% Busana Muslim RI Produk Impor China, Siap Kasih Insentif Pengusaha Lokal
-
Harvard Borong Ethereum Rp1,4 Triliun, Pasar Kripto Kembali Bergairah
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
-
Cuan Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun, Kadin Optimistis Ekonomi RI Melesat 5,5 Persen