Suara Sumatera - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
AG menjalani masa hukumannya itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis terhadap AG dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni, dikutip Selasa (11/4/2023).
AG telah terbukti secara sah bersalah bersama Mario Dandy telah menganiaya David Ozora hingga menyebabkan koma.
Vonis AG tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaya berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Sri Wahyuni.
Sebelumnya, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Jaksa Tuntut Mario Dandy dan Pacarnya AG Dihukum Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Identitas Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bali Ternyata WN Brasil Berjaket Ojol