/
Senin, 01 Mei 2023 | 13:02 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin. (Twitter.com/_palungmariana)

Suara Sumatera - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka buntut ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang ditulisnya di komentar Facebook. Andi Pangerang jadi tersangka ujaran kebencian. 

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan melansir suara.com, Senin (1/5/2023).

Andi dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kekinian Andi Pangerang masih diperiksa oleh penyidik Ditiped Siber Bareskrim Polri. 

Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023. 

"Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas komentarnya di Facebook yang bernada ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim turut menyertakan bukti berupa komentar Andi Pangerang di Facebook.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima WNI yang Dievakuasi dari Sudan

Load More