Suara.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangkap Andi Pangerang Hasanuddin.
Ia berharap penyidik juga memproses Thomas Djamaludin (TJ) ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dan kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasrullah dihubungi di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Menurut Nasrullah, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga proses pengadilan. Dan mengimbau seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujar Nasrullah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, pada Minggu (30/4) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4) di Bareskrim Polri, terkait komentarnya dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Salah satu komentar AP Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah, menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, Polri bakal merilis secara detil penanganan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tersebut di Gedung Bareskrim Polri. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
-
Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap
-
BREAKING NEWS: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap
-
Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Di Jombang
-
Buntut Ancaman Ke Muhammadiyah, Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!