Suara Sumatera - Penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir (Wabup Rohil) H Sulaiman saat bersama seorang wanita di sebuah hotel berbintang Pekanbaru menuai sorotan tajam.
Bahkan, penggerebekan yang dilakukan jajaran Polda Riau pada Kamis (25/5/2023) malam tersebut membuat pro dan kontra.
Salah satu yang menyoroti kejadian itu adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut penggerebekan Wabup Rohil Sulaiman sebagai tindakan melanggar HAM dan privasi personal.
"Polda Riau bukan polisi syariah, bukan kerja mereka melakukan hal ini dan jelas melanggar privasi personal dan melanggar HAM," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (27/5/2023).
Ia menyebut bahwa Polda Riau seharusnya tidak mempublikasikan kegiatan razia yang di hotel berbintang, apalagi menyangkut seorang tokoh publik.
"Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau lalu dipublikasikan tanpa ada laporan pidana ataupun hanya delik aduan akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," jelas Sugeng.
Dia beranggapan jika praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," ungkap Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng membeberkan sejumlah alasan Polda Riau tak boleh melakukan penggerebekan pasangan pria dan wanita, meski bukan suami istri.
Baca Juga: Usai Viral Penuh Sampah, Pantai Teluk Labuan Pandeglang Kini Jadi Beda Abis
Ia menyebut, pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun atau hukum syariah tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.
Kedua, menurutnya, jika pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada di bawah perlindungan hukum.
Terakhir, sebutnya, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.
"Penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," tegas Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aoashi Season 2 Tayang 4 Oktober, Visual dan PV Arc Tim A Terungkap
-
Alasan Shayne Pattynama Jadi Brand Ambassador Kelme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Citi Indonesia Berikan Kunci Rahasa Wanita yang Sukses Berkarier
-
Bocoran BYD Atto 1 Facelift, Makin Canggih Pakai Fitur Setara Mobil Mewah
-
Makna Selebrasi Tepuk Dada Alwi Farhan Usai Comeback Epik di Swiss Open
-
Promo Spesial Festive Hypermart Jelang Lebaran 2026, Kue Kering dan Sirup Banting Harga Jadi 8 Ribu