Suara Sumatera - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau alias dari Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melansir Antara, Rabu (31/5/2023).
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu itu kemudian dijual lewat wanita berinisial LP alias AN.
Dirinya melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D.
Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.
Baca Juga: Hasil IBL 2023: RANS PIK Akhiri Seri Yogyakarta dengan Kemenangan
Berita Terkait
-
Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
-
Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?
-
Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Idap Jantung hingga Thalassemia, Pelawak Prapto Pempek Butuh Bantuan
-
Mengakarnya Budaya Patriarki dan Absennya Peran Ayah di Rumah Tangga
-
FIFA Series 2026: Ajang Debut yang Sudah Pasti Bakal Menguras Pemikiran John Herdman
-
5 Bedak Padat Two Way Cake untuk Tampilan Cepat dan Praktis Seharian
-
Ivar Jenner Berikan Kode usai Mauro Zijlstra Resmi Jadi Pemain Baru Persija Jakarta