Suara Sumatera - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Gugatan itu dilayangkan karena tidak terima dengan sikap MUI yang meminta pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I.
Dengan tidak diberikannya izin, kegiatan MPTT-I yang seharusnya digelar pada 13-15 Maret 2023 batal. Hal itu membuat mereka mengalami kerugian.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
"Iya (ada gugatan)," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (9/6/2024).
Menurut Maratua, alasan MUI meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Hal itu berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Maratua mengatakan bahwa bukan kapasitas MUI untuk melarang. Mereka juga siap meladeni gugatan tersebut.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
MUI 'Sentil' Jokowi: Mending Fokus Urus Negara Dibanding Sibuk Cawe-cawe Pemilu
-
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
-
'Perang' Mulut Sandiaga Uno vs MUI soal Konser Coldplay Tak Sesuai Pancasila
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz