Suara Sumatera - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Gugatan itu dilayangkan karena tidak terima dengan sikap MUI yang meminta pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I.
Dengan tidak diberikannya izin, kegiatan MPTT-I yang seharusnya digelar pada 13-15 Maret 2023 batal. Hal itu membuat mereka mengalami kerugian.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
"Iya (ada gugatan)," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (9/6/2024).
Menurut Maratua, alasan MUI meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Hal itu berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Maratua mengatakan bahwa bukan kapasitas MUI untuk melarang. Mereka juga siap meladeni gugatan tersebut.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
MUI 'Sentil' Jokowi: Mending Fokus Urus Negara Dibanding Sibuk Cawe-cawe Pemilu
-
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
-
'Perang' Mulut Sandiaga Uno vs MUI soal Konser Coldplay Tak Sesuai Pancasila
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan