Suara Sumatera - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Gugatan itu dilayangkan karena tidak terima dengan sikap MUI yang meminta pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I.
Dengan tidak diberikannya izin, kegiatan MPTT-I yang seharusnya digelar pada 13-15 Maret 2023 batal. Hal itu membuat mereka mengalami kerugian.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
"Iya (ada gugatan)," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (9/6/2024).
Menurut Maratua, alasan MUI meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Hal itu berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Maratua mengatakan bahwa bukan kapasitas MUI untuk melarang. Mereka juga siap meladeni gugatan tersebut.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
MUI 'Sentil' Jokowi: Mending Fokus Urus Negara Dibanding Sibuk Cawe-cawe Pemilu
-
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
-
'Perang' Mulut Sandiaga Uno vs MUI soal Konser Coldplay Tak Sesuai Pancasila
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Tak Hanya Ivar jenner, Dewa United juga Dirumorkan Ingin Rekrut Bek Timnas Jamaika
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Baju Jeffrey Epstein di Bali Ramai Jadi Perdebatan, Pakai Batik Bapak Atau Versace?
-
Iruma-kun If Episode of Mafia Siap Hadir sebagai Anime TV Januari 2027
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR