Suara Sumatera - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Gugatan itu dilayangkan karena tidak terima dengan sikap MUI yang meminta pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I.
Dengan tidak diberikannya izin, kegiatan MPTT-I yang seharusnya digelar pada 13-15 Maret 2023 batal. Hal itu membuat mereka mengalami kerugian.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
"Iya (ada gugatan)," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (9/6/2024).
Menurut Maratua, alasan MUI meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Hal itu berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Maratua mengatakan bahwa bukan kapasitas MUI untuk melarang. Mereka juga siap meladeni gugatan tersebut.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
MUI 'Sentil' Jokowi: Mending Fokus Urus Negara Dibanding Sibuk Cawe-cawe Pemilu
-
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
-
'Perang' Mulut Sandiaga Uno vs MUI soal Konser Coldplay Tak Sesuai Pancasila
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard