Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pembentukan tim percepatan reformasi hukum didasari oleh adanya berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam. Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Menurut Mahfud, tim percepatan reformasi yang diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo itu diperlukan karena permasalahan-permasalahan seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung hingga adanya penyelewengan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan.
“Ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022 yang merupakan penurunan tertinggi dalam sejarah penjajakan indeks persepsi korupsi,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan, tentu saja tetapi jangan salah paham, hasilnya ini nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang yang harus dikeluarkan undang-undang nanti tentu masuk ke prolegnas,” tutur dia.
“Yang agak mendesak dan harus segera dikerjakan tetapi memenuhi syarat ya bisa juga dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), bisa juga cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), bisa juga Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen). Nanti semua ini akan dicoba identifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang sekarang macet penanganannya secara hukum karena adanya mafia transaksi politik, tumpang tindih peraturan perundang-undangan, dan sebagainya,” papar Mahfud.
Dia menjelaskan tim percepatan reformasi hukum ini akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia. Kemudian, hasil kerja tim akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas
-
Menteri-Menteri Jokowi Ini Menolak Jadi Cawapres, Ngaku Sudah Tua
-
Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
-
Pastikan Penyelidikan Transaksi Janggal Rp 189 Triliun di Kemenkeu Belum Tuntas, Mahfud MD Ungkap Dugaan Tindak Pidana
-
Rekam Jejak Deretan Kandidat Cawapres Ganjar, Siapa Paling Cocok?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI