Suara.com - Sebagai seorang pelaku bisnis di sektor UMKM, Anda memerlukan adanya izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut dengan PIRT.
Berkas ini menjadi jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Tentu saja, akan lebih lengkap jika memiliki sertifikasi halal dari MUI. Maka berikut cara mengurus PIRT dan label halal untuk industri pangan yang Anda miliki.
Cara Mengurus PIRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.mengacu pada aturan BPOM, berkas ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Berkas ini akan diterbitkan oleh bupati atau wali kota, lewat Dinas Kesehatan di tiap daerah. Syaratnya antara lain:
- KTP pemilik usaha
- Pas foto 3x4 pemilik usaha
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi dan denah bangunan usaha
- Data produk pangan yang diproduksi
- Sampel hasil produk pangan yang diproduksi
- Label yang akan digunakan pada produk pangan yang diproduksi
- Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinkes
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Setelah semua syarat dipenuhi, berikut cara urus izin produksi PIRT hingga mendapatkan berkas SPP-IRT yang dibahas tadi.
- Pastikan Anda dan produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM
- Lakukan pendaftaran lewat Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem OSS, ikuti langkahnya
- Ikuti penyuluhan keamanan pangan
- Survei lapangan oleh petugas puskesmas
Jika lulus semua tahapan, Anda dapat menerima sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
Cara Mengurus Label Halal
Dilansir dari situs resmi Kemenag sendiri, terdapat setidaknya kuota sebanyak 1 juta sertifikasi halal gratis 2023. Syarat dan alurnya adalah sebagai berikut.
Syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL
Berikut alur cara mengurusnya:
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan
-
BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli
-
Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM
-
Diyakini Sebabkan Leukimia, Malaysia Tarik Indomie Ayam Spesial, BPOM Buka Suara
-
Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar