/
Kamis, 15 Juni 2023 | 18:37 WIB
Bendera PDIP. (Antara)

Suara Sumatera - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang tetap memperlakukan Sistem Proporsional Terbuka pada Pileg 2014 layak diapresiasi. Hal ini disampaikan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga.

MK dimilai mendengarkan suara hati mayoritas anak bangsa yang diwakili mayoritas partai politik.

"Ini artinya, MK masih mampu menegakkan keadilan tanpa takut intervensi penguasa," kata Jamiluddin.

Jamiluddin menambahkan sistem terbuka juga sejalan dengan sistem demokrasi yang menjadi amanat reformasi.

Dengan demikian, MK sungguh-sungguh memutuskan sistem pemilu yang sejalan dengan sistem politik yang dianut saat ini.

"Keputusan MK itu tentunya menjadi pukulan telak pada PDIP, partai yang ngotot menginginkan sistem tertutup. Padahal sistem ini dinilai tidak sejalan dengan sistem politik terbuka," terangnya.

Jadi, lanjut Jamil, dengan tetap berlakunya sistem terbuka, tentunya menjadi kemenangan bagi para reformis. Negeri ini masih taat dengan amanah reformasi untuk melaksanakan demokratisasi di semua bidang kehidupan.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Baca Juga: Sinopsis Uncontrollably Fond, Drama Populer Kim Woo Bin dan Bae Suzy yang Curi Perhatian

Load More