Suara Sumatera - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota demi transparansi proses pengangkatan Pj kepala daerah.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan jika nama-nama diketahui publik, maka ada kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan.
"Pihak Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” ujar Robert dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Sehingga, kata dia, tidak serta-merta nama-nama yang diajukan DPRD tersebut langsung diproses Kemendagri ke tahap pengajuan kepada presiden begitu saja tanpa adanya pelibatan publik melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," ujarnya.
Dia juga berharap nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik, sebab setelah diangkat mereka akan memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada momentum Pemilu 2024.
“Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem. Seorang kepala daerah atau seorang pejabat kepala daerah itu akan bertugas yang paling utama adalah menjaga kondusivitas dinamika politik di daerah, sekaligus juga menjaga netralitas birokrasi,” tuturnya.
Adapun dari sisi latar belakang, dia mengatakan bahwa pihaknya menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.
“Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota itu adalah pengangkatan dari kalangan sipil, kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan,” katanya.
Baca Juga: Jeje Govinda dan Nisya Ahmad Gabung Parpol, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Mereka Berdua
Tak hanya TNI, ujarnya lagi, Ombudsman juga mencatat temuan adanya nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif.
“Itu tanpa meminta persetujuan dari Kepala Polri (Kapolri), padahal diperintahkan, ditegaskan itu bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” terangnya.
Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Diketahui, saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama pejabat untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.
Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan wali kota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Kacau! Bupati Gorontalo Diduga Sering Minta Foto dan Video Syur ke Seorang Wanita, Ancam Bakal Disebar Kalau Tak Nurut
-
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
-
DPRD Sumut Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Edy Rahmayadi, Hari Ini Dikirim ke Kemendagri
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring