Suara Sumatera - Sosok Oklin Fia akhirnya kena batunya, atas konten emut es krim di depan kemaluan pria, ia pun dipolisikan. Sosok yang mempolisikannya pun tidak sembarangan, yakni umi Pipik, seorang pendakwah.
Selain Umi Pipik, sosok Marissya Icha pun turut melaporkan Tiktoker yang kerap berbaju seksi meski menggunakan hijab.
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia setelah berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek dengan tujuan memberikan efek jera pada Oklin lewat laporan polisi.
"Hari ini Umi Pipik dan mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Rabu (16/8/2023).
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," kata Umi Pipik.
Umi Pipik pribadi juga khawatir kelak akan makin banyak anak muda yang mengikuti aksi Oklin Fia bila dibiarkan begitu saja.
"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.
Oklin Fia menampilkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh. Hal itu semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.
"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," tutur Umi Pipik.
Baca Juga: Dekat Dengan Jokowi, Alasan PAN Sumsel Ngotot Erick Thohir Cawapres Prabowo Subianto
Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," tutur Marissya Icha.
Berita Terkait
-
Umi Pipik Polisikan Oklin Fia dengan Tuduhan Tindak Pornografi
-
Tak Minta Maaf, Oklin Fia Dipolisikan Terkait Konten Jilat Eskrim: Terancam 6 Tahun Penjara
-
Kasus Makan Es Krim Tak Senonoh Oklin Fia, Baim Wong: Ahok Aja Dipenjara, Ini Mau Diapain?
-
Bandingkan Oklin Fia dengan Koruptor Berhijab, Ge Pamungkas Klarifikasi: Jangan Double Standard
-
Kalau Oklin Fia Fix Kena Pasal Penistaan Agama, Ge Pamungkas Minta Pejabat Korupsi Berhijab Juga Diperlakukan Sama
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Shio yang Paling Hoki Hari Ini 24 Juni 2026, Hidup Makin Makmur
-
Londo Ireng 1831-1945: Kisah yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia
-
Ramalan Zodiak 24 Juni 2026, Cek Peruntungan Karier dan Asmara Scorpio hingga Aries
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
4 Shio Ini Diprediksi Hidupnya Jauh Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
Usai Buron, Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan Cileunyi Ditangkap
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia