/
Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:42 WIB
Ilustrasi Oklin Fia. ([Instagram])

Suara Sumatera - Sosok Oklin Fia akhirnya kena batunya, atas konten emut es krim di depan kemaluan pria, ia pun dipolisikan. Sosok yang mempolisikannya pun tidak sembarangan, yakni umi Pipik, seorang pendakwah.

Selain Umi Pipik, sosok Marissya Icha pun turut melaporkan Tiktoker yang kerap berbaju seksi meski menggunakan hijab.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia setelah berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek dengan tujuan memberikan efek jera pada Oklin lewat laporan polisi.

"Hari ini Umi Pipik dan mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Rabu (16/8/2023).  

"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," kata Umi Pipik.

Umi Pipik pribadi juga khawatir kelak akan makin banyak anak muda yang mengikuti aksi Oklin Fia bila dibiarkan begitu saja.

 "Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.

Oklin Fia menampilkan atribut perempuan Muslim saat membuat konten tak senonoh. Hal itu semakin menyayat batin Umi Pipik sebagai seorang pemuka agama.

"Kalau mau bersosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," tutur Umi Pipik.

Baca Juga: Dekat Dengan Jokowi, Alasan PAN Sumsel Ngotot Erick Thohir Cawapres Prabowo Subianto

Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," tutur Marissya Icha.

Load More