Suara Sumatera - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukman, kurir 27 kilogram sabu dengan hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 21 Agustus 2023.
"Terdakwa Lukman (kurir sabu 27 kg) dituntut hukuman mati di persidangan," kata JPU Rahmi Shafrina melansir Antara, Selasa (22/8/2023).
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh, Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui," jelasnya.
Lalu Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg.
Baca Juga: Kompak! Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Ajak Masyarakat Pilih Ganjar di Pilpres 2024
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Sumbar, Begini Kronologinya
-
Kapolrestabes: Peredaran 9 Kilogram Sabu di Palembang Dikendalikan Napi Nusa Kambangan
-
Pria yang Tewas di Taman Sari Jakbar Ternyata Dikeroyok Teman dan Pacarnya usai Pesta Sabu
-
Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Kronologi PK-CFX, Dari Hilang Kontak hingga Evakuasi
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Promo Ulang Tahun XLSMART Beri Diskon Paket Data XL, AXIS, hingga Smartfren
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Penyanyi D4vd Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Celeste Rivas Hernandez
-
7 HP Murah dengan Sensor Kamera Sony Terbaik April 2026, Foto Dijamin Ciamik
-
Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga