/
Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:02 WIB
Rocky Gerung. ([YouTube])

Suara Sumatera - Rocky Gerung digugat agar tak menjadi pembicara atau narasumber seumur hidup. Dirinya diduga agar tak jadi pembicara baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial.

Gugatakan dilayangkan oleh pengacara bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum gugatan, melansir suara.com, Selasa (22/8/2023).

David juga menggugat Rocky karena menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," tulis dalam petitum.

Untuk diketahui, sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ditunda hingga 7 September 2023 mendatang. Alasannya, David Tobing selaku penggugat salah mencantumkan alamat Rocky.

"Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Hakim mengatakan pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung, sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.

Selepas sidang, David Tobing membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. Dirinya mengaku alamat Rocky yang dicantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Rekam Jejak Luis Rubiales, Presiden RFEF yang Cium Bibir Pemain Timnas Putri Spanyol

Load More