/
Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB
Ilustrasi KTP. (Istimewa)

1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Load More