Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta Pemprov DKI Jakarta memusnahkan KTP lama warga yang melakukan pencetakan ulang. Pencetakan ulang KTP bakal dilakukan setelah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Karyatin menjelaskan, hal ini harus dilakukan agar tak ada warga yang memiliki KTP ganda. Petugas pencetakan di kelurahan kata dia, nantinya bisa meminta KTP lama sebagai syarat pembuatan KTP baru.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ujar Karyatin, Selasa (26/9/2023).
Selain untuk perubahan redaksional, Karyatin menyebut pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui data terkini terkait jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” tuturnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pencetakan ulang KTP elektronik itu bukn perkara mudah.
Ia menuturkan, Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 kelurahan untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada warga Jakarta.
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” pungkas Gembong.
Cetak Ulang KTP
Baca Juga: Pemprov DKI Mau Bedakan Tarif Tiket Angkutan Umum Tiap Pelanggan, PKB: Dari Tahun Lalu Hanya Wacana
Sebelumnya Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mewajibkan warga mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah nantinya Jakarta berganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pernyataan Joko ini berbeda dengan anak buahnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin yang menyebut pencetakan ulang KTP tak diwajibkan. Format redaksional KTP baru diberlakukan bagi warga yang ingin membuat KTP baru atau mengganti data.
"Menurut saya begitu (pencetakan ulang KTP wajib). Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu, ujar Joko kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Joko mengaku akan lebih dulu membicarakan masalah penggantian KTP ini dengan jajarannya, termasuk Dinas Dukcapil. Termasuk adanya saran perubahan KTP digital yang tak memakai blangko juga akan dibahas.
"Itu kan kita menampung usulan dari beliau kita nanti bicarakan dulu dengan dukcapil pusat kemudian dalam negeri atau pihak lain yang terkait," jelasnya.
Namun, ia menilai memang sudah seharusnya penggantian redaksional KTP dilakukan. Apalagi nama DKJ juga akan masuk dalam Undang-Undang kekhususan Jakarta yang sedang dibahas.
Berita Terkait
-
Dishub DKI: Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Sesuai Status Ekonomi Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat
-
Penerapan Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodetabek Belum Bisa Diterapkan, Ini Alasan Pemprov DKI
-
Ajak Warga Kampung Bayam Survei Lokasi Hunian, Langkah Humanis Pemprov DKI Didukung Pengamat
-
Pemprov DKI Mau Bedakan Tarif Tiket Angkutan Umum Tiap Pelanggan, PKB: Dari Tahun Lalu Hanya Wacana
-
Pemprov DKI Klaim Pemadaman Lampu Hari Ozon Hemat Materiil Rp 146 Juta
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka