Suara Sumatera - Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan pribadinya baik roda dua maupun roda empat, tentu mesti melakukan proses blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Proses blokir STNK bagi kendaraan yang telah dijual penting dilakukan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari seperti terkena pajak progresif, terkena tilang elektronik dan lainnya.
Selain itu, blokir dokumen kendaraan juga penting dilakukan agar terhindar dari tindakan kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru.
Beruntungnya blokir STNK kendaraan ini sekarang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah blokir STNK secara online:
1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha).
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
4. Jika sudah melakukan aktivasi maka wajib pajak lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online.
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat.
Cara Blokir STNK Secara Offline
Proses blokir STNK secara offline bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di masing-masing daerah. Adapun langkah blokir STNK secara offline yakni:
1. Siapkan dokumen foto copy KTP pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB.
4. Fotokopi Kartu Keluarga Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
5. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK
6. Menuju ke Loket Progresif untuk minta Lembar Daftar Progresif.
7. Menuju ke Loket Blokir STNK untuk penyerahan berkas.
8. Pengajuan Blokir STNK, harus membawa materai.
9. STNK Anda selesai diblokir
Selanjutnya, petugas akan memanggil Anda ke Loket Blokir STNK untuk menyerahkan bukti STNK telah diblokir.
Baca Juga: Polri Terjunkan 434 Ribu Personel untuk Amankan Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Tidak Lama Lagi, Pajak Kendaraan akan Ada Dokumen Tambahan
-
Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi
-
Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
-
Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga
-
Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek