Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A Senin (16/10/2023).
Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dirinya menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pegiat media sosial Denny Siregar menberikan ucapan selamat atas putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres.
"Gimana? Loloskan? Selamat deh.." tulisnya seperti dilihat dari akun X miliknya.
Baca Juga: Usai Nonton MotoGP, Ganjar Pranowo Kunjungi Pondok Pesantren di Lombok Tengah
Publik pun ramai berkomentar atas putusan MK yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres.
"Tinggal nunggu keputusan Gibran, dia mau apa enggak jadi cawapres Prabowo. Pertaruhan nama Jokowi di sini," ucap warganet.
"Selamat ya balihonya gak jadi diturunkan," ungkap warganet.
"Tunggu dulu, kita lihat sikap Gibran gimana. Ayo kita buktikan omongannya," kata warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
-
Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
-
TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
-
Mahfud MD: Putusan MK Mengikat, Kita Harus Siap.....
-
MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Berani Tampil Nyentrik, Masters of the Universe Menampar Tren Film Fantasi Masa Kini
-
Gegara BI-Rate Rupiah Bernasib Baik Hari Ini, Tapi Masih Rp 18.000
-
Cadev Turun 1,3 Miliar Dolar AS, Gubernur BI Singgung IMF
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Shin Tae-yong Resmi ke Persija, Mampukah Formula Sukses Timnas Terulang?
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Belajar Move On Bersama "Time After Time" Karya Sederhanaindah