Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A Senin (16/10/2023).
Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dirinya menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pegiat media sosial Denny Siregar menberikan ucapan selamat atas putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres.
"Gimana? Loloskan? Selamat deh.." tulisnya seperti dilihat dari akun X miliknya.
Baca Juga: Usai Nonton MotoGP, Ganjar Pranowo Kunjungi Pondok Pesantren di Lombok Tengah
Publik pun ramai berkomentar atas putusan MK yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres.
"Tinggal nunggu keputusan Gibran, dia mau apa enggak jadi cawapres Prabowo. Pertaruhan nama Jokowi di sini," ucap warganet.
"Selamat ya balihonya gak jadi diturunkan," ungkap warganet.
"Tunggu dulu, kita lihat sikap Gibran gimana. Ayo kita buktikan omongannya," kata warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
-
Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
-
TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
-
Mahfud MD: Putusan MK Mengikat, Kita Harus Siap.....
-
MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.920
-
Mulai 29 Maret, Hikaru Utada Bawakan Lagu Ending Anime Chibi Maruko-chan
-
Aprilia Melawan, Marc Marquez Makin Sulit Pertahankan Gelar Juara Dunia?
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Marni Mati Empat Kali
-
John Herdman Naturalisasi 2 Pemain Keturunan dari Eropa, Siapa?
-
Dampak Perang AS-Iran, Mendag: Bahan Baku Impor Bisa Ikut Tersendat
-
Beckham Putra dan Eliano Reijnders Lagi Gacor, John Herdman Lirik Dong untuk FIFA Series 2026
-
Viral Ibu-Ibu Salat di Lorong Kereta dengan Menggelar Sajadah, Tuai Pro Kontra
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan