Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A Senin (16/10/2023).
Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dirinya menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pegiat media sosial Denny Siregar menberikan ucapan selamat atas putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres.
"Gimana? Loloskan? Selamat deh.." tulisnya seperti dilihat dari akun X miliknya.
Baca Juga: Usai Nonton MotoGP, Ganjar Pranowo Kunjungi Pondok Pesantren di Lombok Tengah
Publik pun ramai berkomentar atas putusan MK yang mengabulkan batas usia capres dan cawapres.
"Tinggal nunggu keputusan Gibran, dia mau apa enggak jadi cawapres Prabowo. Pertaruhan nama Jokowi di sini," ucap warganet.
"Selamat ya balihonya gak jadi diturunkan," ungkap warganet.
"Tunggu dulu, kita lihat sikap Gibran gimana. Ayo kita buktikan omongannya," kata warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
-
Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres
-
TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres
-
Mahfud MD: Putusan MK Mengikat, Kita Harus Siap.....
-
MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya