/
Senin, 08 Agustus 2022 | 15:29 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

SuaraSumedang.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus Brigadir J bisa dituntaskan secara terbuka.

Kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah berjalan hampir sebulan, dan kini masih didalami pihak berwenang.

Diduga sebanyak 25 anggota Polri terlibat melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Moeldoko mengatakan, kalau sikap pemerintah tidak pernah berubah terkait penyelesaian kasus Brigadir J.

"Intinya suaranya nggak berubah bahwa perintah Presiden (Jokowi) terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," kata Moeldoko, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Moeldoko kemudian menyatakan, agar tidak ada isu-isu liar. Jadi sudah jelas perintah presiden tersebut.

"Agar tidak terjadi apa itu menjad isu-isu yang ke sana, ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, tidak menutup peluang ada proses pidana terkait pemeriksaan 25 personel oleh tim Inspektorat Khusus dalam kasus penembakan Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap 25 personel itu, mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dina Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siap-Siap Warga Palembang, PDAM Tirta Musi Matikan Distribusi Air Bersih Besok

"Tentu, apabila diperlukan proses pidana, kami akan memproses pidana yang dimaksud," kata Listyo Sigit, Kamis (4/8/2022).

Bahkan, eks Kabareskrim Polri itu mengaku bakal mengeluarkan Telegram Rahasia khusus, dikeluarkan untuk proses mutasi.

"Malam ini, saya akan keluarga Telegram Rahasia khusus untuk mutasi," kata dia.

Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryanto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel.

Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di TKP rumah dinas Ferdy Sambo.

Load More