News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 15:18 WIB
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Mako Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) Senin (8/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi Mako Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/8/2022). Kedatangan tim khusus itu berkaitan dengan penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, rombongan tim khusus masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar pukul 12.20 WIB. Mereka pun meninggalkan lokasi sekira pukul 14.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, seluruh anggota tim khusus hadir langsung dalam agenda di Mako Brimob Kelapa Dua. Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Timsus semuanya, langsung dipimipin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman," kata Dedi di loaksi.

Dedi menyampaikan, kekinian tim khusus masih melakukan pendalaman berupa pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.

"Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri," sambungnya.

Dedi menambahkan, pendalaman keterangan saksi begitu penting dalam mengungkap kasus tersebut. Hanya saja, Dedi tidak merinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

"Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini. Kami mohon kepada teman media untuk sabar, timsus bekerja maraton," tegas dia.

Dua Tersangka

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Timsus Akan Tangkap Dua Orang Lagi

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut. Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.

“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).

Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Load More