/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)


SuaraSumedang.id - Motif kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak kunjung dibuka ke publik. Hingga kini, polisi baru menetapkan empat tersangka kasus itu.

Keempat orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri itu, di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihung Lumiu. 

Irjen Napoleon Bonaparte, selaku perwira aktif Polri menyatakan alasan kenapa motif pembunuhan Brigadir J itu tak kunjung diungkap ke publik karena Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo masih sangat berhati-hati. 

Pasalnya, kata dia, hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Motif, sabarlah. Tetapi memang Pak Kapolri sangat berhati-hati, melihat kepastian itu karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa," ujar Napoleon usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Suara.com.

Sebagai perwira aktif, Napoleon menceritakan pengalamannya ketika menjadi penyidik. Menurutnya, apabila dalam sebuah kasus, kemudian sudah masuk ke penetapan tersangka, maka motif sudah pasti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Begini, berdasarkan pengalaman saya selaku penyidik, apabila penyidik sudah menentukan seseorang jadi tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam penyidikan dalam berita acara," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, terkait motif kasus itu nantinya akan disampaikan oleh Polri. Namun, hingga kini Polri baru menetapkan empat tersangka saja. 

Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J bakal disampaikan oleh Polri. Terkini Polri sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Punya Pasangan Beda Latar Belakang Ekonomi dan Ras, Lakukan Hal Ini Agar Dapat Restu Orang Tua!

Ia mengatakan motif penembakan itu hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Pasalnya, kata dia, hal itu sangat sensitif. 

"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Load More