SuaraSumedang.id - Temuan baru Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E alias Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kemudian, ada tersangka Bripka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Adapun peran tersangka, yakni Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun termasuk menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu.
Sementara itu, tersangka Bripka RR turut membantu, dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Diberitakan juga sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Baju Adat Dolomani yang Buat Jokowi Memukau Rayakan HUT RI
Sedangkan, untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar temuan baru Komnas HAM:
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J.
Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut sebagai berikut.
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais: Sebaiknya Pak Jokowi Ambil Alih Sepenuhnya Saja
-
Berikut Daftar Temuan Komnas HAM Usai Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
PPATK Tanggapi Permintaan Pengusutan Aliran Dana di Rekening Ferdy Sambo
-
KPK Tegaskan Akan Tindaklanjuti Laporan Tampak Terkait Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi
-
4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Hajime Moriyasu Tundukkan Kepala Jelang Kick Off Belanda vs Jepang, Ada Apa?
-
Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Here We Go! Bukan Arne Slot, AC Milan Pilih Pecatan Manchester United sebagai Pelatih Baru
-
Ronald Koeman Bongkar Strategi Belanda Redam Permainan Ofensif Jepang