SuaraSumedang.Id - Beberapa waktu yang lalu, Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Putri, menambah deretan tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Diketahui, Putri Candrawathi diduga kuat memiliki keterkaitan dalam kasus tewasnya Brigadir J setelah diungkap Bareskrim.
Bareskrim menyebut Putri Candrawathi terlibat dalam skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Dilansir dari Suara.com, Minggu (21/8/2022) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut Putri Chandrawathi tahu soal instruksi yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
Menurut Agus dari barang bukti yang dimiliki tim khusus bahwa Putri ketika terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas suaminya itu pada 8 Juli 2022 lalu, ternyata Putri berada dilokasi di lantai tiga rumah tersebut.
Kini, Putri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, menyusul suaminya yang merupakan aktor utama pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ada di Lantai tiga (Keberadaan Putri) saat Ricky dan Richard ditanya (Ferdy Sambo) kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," kata Agus.
Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, Putri juga sempat mengajak ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk ikut ke rumah dinas sang suami di Duren Tiga.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan Sikat Bisnis Narkoba Ferdy Sambo? Cek Fakta di Sini!
Ternyata, di rumah dinas tersebut terdapat pula sosok Richard, Ricky, dan Kuwat Maruf (KM).
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ucap Agus.
Tidak hanya itu, kata Jenderal Bintang Tiga Itu, Putri juga diduga turut mengikuti skenario Ferdy Sambo dengan memberikan iming-iming uang kepada Richard, Ricky, dan Kuwat.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkap Agus.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri diduga turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua. Hal itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik dalam menjerat Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Terkuak! Ternyata Ini Penyebab Utama Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Kenang sang Anak: Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri
-
POPULER HARI INI: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Kena Prank, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bikin Heboh
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka karena Sakit, Anggota DPR: Alasan Klasik
-
Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
KPK Plototi Dana Pokir DPRD Kabupaten Bogor, Sekda: Jangan Sampai Bermasalah Hukum
-
Di Tengah Badai Kritik, Arne Slot Konfirmasi Dirinya Tetap Latih Liverpool Musim Depan
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Kim Da Mi, Lee Chung Ah, dan Jo Ah Ram Jadi Pembunuh di The Obedient Killer
-
Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan
-
Membaca Petualangan Pedagang Rempah: Sisi Gelap Kolonial di Indonesia Timur
-
Tren Femisida Seksual Meningkat di 2025: Korban Didominasi Perempuan Muda hingga Anak
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
BTS Resmi Gabung Madonna dan Shakira Tampil di Final Piala Dunia FIFA 2026