SuaraSumedang.id - Aktivitas transaksi dana melalui judi online dinilai makin merebak di tengah masyarakat dengan ditunjang perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Hal tersebut, menyusul adanya dugaan aliran dana judi online di Indonesia yang kini tengah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyampaikan setidaknya ada 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak 2019-2022 aktivitas aliran dana tersebut dengan nilai yang sangat fantastis.
"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi," kata Irvan, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, mereka sering kali melakukan pergantian situs judi online baru hingga berganti rekening.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan menilai perlu ada kerja sama baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
PPATK, dikatakannya, tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasi terkait dengan judi online, dan secara simultan melakukan koordinasi.
Baca Juga: BPBP Sumedang Kantongi Peta Daerah Rawan Karhutla
Menurutnya dari pantauan PPATK aliran dana yang terindikasi judi online tersebut mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Untuk hal itu, PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain itu, aliran dana terindikasi judi online tersebut diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak.
Sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per-tahunnya, dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Kemudian Irvan mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak lantaran besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat.
"Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Diapresiasi Internasional, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
-
Chatib Basri, Menkeu Spesialis Krisis Ekonomi, Temui Prabowo di Istana, Luhut Jadi Pendamping
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Berubah Lebih Baik Setelah 9 Juni 2026
-
Argentina Bidik Back-to-Back Piala Dunia 2026: Antara Warisan Lionel Messi dan Ujian Realitas
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak