SuaraSumedang.id - Aktivitas transaksi dana melalui judi online dinilai makin merebak di tengah masyarakat dengan ditunjang perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Hal tersebut, menyusul adanya dugaan aliran dana judi online di Indonesia yang kini tengah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyampaikan setidaknya ada 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak 2019-2022 aktivitas aliran dana tersebut dengan nilai yang sangat fantastis.
"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi," kata Irvan, Selasa (23/8/2022).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, mereka sering kali melakukan pergantian situs judi online baru hingga berganti rekening.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan menilai perlu ada kerja sama baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
PPATK, dikatakannya, tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasi terkait dengan judi online, dan secara simultan melakukan koordinasi.
Baca Juga: BPBP Sumedang Kantongi Peta Daerah Rawan Karhutla
Menurutnya dari pantauan PPATK aliran dana yang terindikasi judi online tersebut mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Untuk hal itu, PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain itu, aliran dana terindikasi judi online tersebut diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak.
Sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per-tahunnya, dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.
Kemudian Irvan mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak lantaran besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat.
"Sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
Di Balik Sekolah yang Katanya Gratis, Ada Harga yang Tak Pernah Terlihat
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
Teka-teki Wali Nikah Syifa Hadju, Ayah Kandung Hadir atau Pakai Wali Hakim?
-
Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Tolak Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Kini Dirumorkan Pilih Turkiye?
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar