SuaraSumedang.id – KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon.
Tersangka kasus tersebut merupakan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.
KPK turut memeriksa direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari suara.com Sabtu (27/08/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK juga turut memanggil seorang saksi lainnya, yakni Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Lilik Setiabudi.
Saat ini KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Richard, melalui keterangan KPK menyebut, dalam kurun waktu tahun 2020.
Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, satu di antaramya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Baca Juga: Survey TikTok: Pengguna di Asia Pasifik Menyukai Shoppertainment
Pada proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard.
Hal itu dilakukan agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi, bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Kota Ambon.
Agar memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta penyerahan sejumlah uang.
Jumlah uang itu sekira Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Berita Terkait
-
Singguh 'Amplop Kiai' dalam Pidato di KPK, Ketum PPP Suharso Diminta Mundur hingga Minta Maaf
-
Rektor Unila Diringkus KPK, Diduga Menarif Harga Rp100-350 Juta per Orang untuk Lulus dalam Tes Penerimaan Mahasiswa
-
Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Ristek Buka Suara
-
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Lampung Dicokok KPK dalam Sebuah OTT
-
Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK akan Ditindaklanjuti KPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off
-
Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!
-
Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?
-
OnePlus Ace 6 Ultra Resmi Rilis, Usung Dimensity 9500 dan Baterai Raksasa
-
Modal Cerita Kosong, Mortal Kombat II Bukti Hollywood Salah Arah
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya