SuaraSumedang.id – Pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) mendapat sorotan dari guru besar ilmu ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Muhammad Handry Imansyah.
Kebijkan subsidi BBM pemerintah yang terlalu besar perlu untuk dialihkan, karena anggaran subsidi dinilai tidak tepat sasaran.
Handry mengatakan, sebaiknya dimanfaatkan program pembangunan lainnya.
"Ketimbang subsidi yang salah sasaran," kata Handry dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Handry mengatakan skema subsidi jenis pertalite dan solar yang diterapkan pemerintah selama ini, dinilainya tidak tepat.
Idealnya, kata dia, subsidi itu harusnya menyasar langsung masyarakat yang tidak mampu.
"Pemberian subsidi harga pada komoditas menyebabkan semua golongan masyarakat akan dapat menikmatinya," ujarnya.
Wacana kenaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Seperti pernyataan Kementerian Keuangan tentang potensi pembengkakan subsidi dalam APBN akibat tingginya harga minyak mentah global, saat ini menjadi perhatian Handry.
Karena Indonesia, saat ini telah menjadi net importir BBM, kuota subsidi jenis pertalite akan habis akhir September 2022 dan solar akan habis akhir Oktober 2022.
Terkait hal itu, dia menyebut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dilakukan pemerintah mengingat beban subsidi yang besar sekaligus untuk mengatasi persoalan subsidi yang salah sasaran.
Pengguna paling banyak mengkonsumsi dua jenis BBM itu adalah golongan mampu dan pengusaha besar, hal itu katanya berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (Susenas).
"Kenaikan harga BBM memang tak dapat dihindari karena beban subsidi yang sangat besar dan salah sasaran," papar Handry.
Seharusnya, kata dia, penyesuaian harga BBM mengikuti harga pasar dunia. Sedangkan, untuk golongan masyarakat tidak mampu diberikan bantuan oleh pemerintah.
"Sebenarnya, jumlah kelompok sasaran masyarakat berpendapatan rendah ini relatif rendah konsumsi BBMnya,” kata guru besar ilmu ekonomi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Alihkan Subsidi BBM Jadi Bansos, BIN Pastikan Keamanan Negara Terkendali
-
Salurkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM Rp24,17 Triliun, Jokowi: Saya Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat
-
Mensos Risma: Bansos Pengalihan Subsidi BBM Bakal Disalurkan Pada 1 September
-
Pemerintah Siapkan Bantalan Sosial Rp 24,17 T, Ini Daftar Penerimanya
-
Subsidi BBM Perlu Dialihkan, Ketua Komisi VII DPR: Keuangan Negara Jebol
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Waspada Produk Viral Tanpa Bukti Klinis: Mengapa Harus Selektif Pilih Skincare di Era Digital
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara