Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung RI 2011-2018, Topane Gayus Lumbuun, menilai persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat nantinya berpotensi serumit seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso dengan kopi berisi Sianida pada 2016 lalu.
"Kalau saya bandingkan, rumitnya nanti di pengadilan ini akan serumit dengan kasus kopi sianida akan seperti itu saya bayangkan," kata Gayus dalam diskusi Public Virtue bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Gayus menuturkan, kasus tersebut melibatkan pelaku, korban hingga aparat penegak hukumnya dari kepolisian. Dalam kesempatan itu, Gayus menyinggung tentang kepercayaan publik kepada institusi Polri yang sedang anjlok semenjak bergulirnya kasus tersebut.
Gayus meminta Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut bisa membuka secara terang peristiwa itu di meja hijau. Termasuk, segala dugaan tindak pidana yang melekat dalam insiden itu demi perbaikan nasib Polri kedepannya.
"Jadi Irjen FS harus membuka sejelas-jelasnya secara terstruktur apa kejahatan yang terjadi di dalam itu banyak sekali, kelompok-kelompok kerajaan itu. Sehingga harapan Kapolri dan Presiden untuk perbaikan institusi Polri," imbuh dia.
Diketahui, lima anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.
Mereka di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Baca Juga: Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Diancam si Kuat dengan Tikaman Dua Bilah Pisau
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir J.
"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Tag
Berita Terkait
-
4 Ekspresi Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Lelah, Menangis, hingga Canggung
-
Begini Perasaan Dokter Forensik Independen saat Autopsi Brigadir J
-
Sebelum Ditembak Mati, Brigadir J Diancam si Kuat dengan Tikaman Dua Bilah Pisau
-
TERSINGKAP! Hasil Rekonstruksi Buktikan Brigadir J di Bawah Ancaman Sopir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf
-
Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Bayi, Warganet Sebut Polisi Tak Profesional
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf