SuaraSumedang.id - Polisi menangkap 66 tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, di Jawa Tengah. Selain menimbun, tersangka pun mengoplos BBM subsidi tersebut.
Dua di antara puluhan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan itu terkait 50 kasus yang ditangani Polda Jateng. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar akibat tindak kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan, yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, Pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi, Senin (5/9/2022), melansir dari Suara.com.
Menurutnya, penyidik berhasil menyita barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton dari tangan pelaku. Satu tersangka yang merupakan ASN, dicokok di Kudus, Jawa tengah.
Adapun, satu tersangka lain yang juga berprofesi sebagai ASN ditangkap di Pekalongan, JAwa Tengah. Dedi menjelaskan modus pelaku yakni dengan cara mondar mandir mengisi BBM jenis solar bersubsidi yang kemudian ditimbun untuk dijual dengan harga tinggi memanfaatkan momen kenaikan harga BBM.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.
Dedi mengatakan Polri akan memberikan sanksi tegas terhadap para tersangka. Selain itu, Polri pun akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses distribusi BBM.
"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP, Arsul Sani: ini Bukan Perpecahan
Berita Terkait
-
Bak Cowboy Texas, Polisi Tembak Polisi di Lampung Berujung Kematian
-
Timbun hingga Oplos BBM Subsidi, 2 ASN dan 64 Warga Sipil Ditangkap Polda Jateng
-
Gemar Pakai Barang Mewah, Berapa Gaji dan Harta Kekayaan Brigjen Pol Andi Rian?
-
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Rekannya Karena Dendam Lama
-
Pegawai Bapenda Kota Semarang Hilang Misterius: Rupanya Mau Diperiksa Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
BJBR Cetak Aset Rp221,4 Triliun di 2025
-
Apakah Boleh Salat Idulfitri Pakai Makeup? Ini Hukumnya Menurut Ulama
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Anti Putar Balik! Cek Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Saloka Theme Park Tebar Kebahagiaan Ramadan: Ratusan Anak Panti Asuhan Rasakan Sensasi Wahana
-
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Zona Merah, JK: Pemerintah Harus Aktif
-
Jadwal Operasional Bank BCA Periode Libur Lebaran 2026, Intip Daftar Kantor Cabang yang Buka!
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Kata-kata Kevin Diks usai Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jadi Kapten di Bundesliga
-
Penumpang KRL Jabodetabek Anjlok 29 Persen Akibat Kebijakan WFA