/
Selasa, 06 September 2022 | 11:06 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

SuaraSumedang.id - Perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikabarkan tiga nama Kapolda ikut terseret.

Ketiga nama Kapolda itu mencuat setelah adanya penetapan tersangka dugaan dalam obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.

Adapun daftar ketiga Kapolda di antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.

Selanjutnya, pihak Polri akan mendalami ketiga nama Kapolda tersebut yang diduga terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi mengenai tiga Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Dari Timsus Polri nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS," kata Dedi.

Dedi menyatakan, Timsus Polri sudah mendapatkan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo.

Termasuk nama ketiga Kapolda yang disebutkan tersebut. "Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi.

Namun, ketiga Kapolda itu belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri.

Baca Juga: Luis Milla Bicara Alasan Rombak Formasi Pemain Persib di BRI Liga 1 2022/2023 saat Melawan RANS Nusantara

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Tim Sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segera dinyatakan lengkap, dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan Timsus Polri akan mendalami peran para pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk peran ketiga Kapolda tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, enam tersangka obstruction of justice di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompl Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widiyanto.

Sumber:SemarangSuara.

Load More