/
Selasa, 06 September 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi uang. Dinsos Kabupaten Sumedang sebut sebanyak 152.152 KPM hari ini akan menerima BLT BBM sebesar Rp600 ribu. (Pexels)

SuaraSumedang.id - Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang mengatakan, jumlah penerima BLT BBM tersebar di berbagai kecamatan.

Dilaporkan sebanyak 152.152 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sumedang akan menerima BLT subsidi BBM.

"Untuk besarnya bantuan per KPM senilai Rp150 ribu per alokasi. Setiap KPM akan menerima alokasi untuk 4 bulan atau sebesar Rp600 ribu," kata Komar pada Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, Komar mengatakan untuk penyaluran BLT BBM September ini akan diberikan untuk 2 alokasi atau sebesar Rp300 ribu.

Penyaluran dimulai hari Selasa, dana akan berjalan selama 10 hari ke depan.

Untuk proses penyaluran BLT BBM ini akan dilakukan oleh pihak PT Pos, yang bekerja sama dengan mitra pos ke desa-desa.

"Kami berharap BLT BBM ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia, dikutip dari Sumedangkab.go.id.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Restu Fadilah/Suara.com) (sumber:)

Informasi resmi dari Instagram Kementerian Sosial, kriteria pemerima BLT BBM ini merupakan yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin Kemensos.

Di antaranya, pemerima Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Jokowi Ada di Istana Bogor

Dengan begitu, masyarakat yang menerima bansos BPNT dan PKH ini, termasuk KPM penerima BLT BBM yang cair bulan September 2022.

Adapun syarat penerima BLT BBM sebagai berikut:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP.

2. Penerima bukan termasuk anggota PNS, TNI/Polri.

3. Khusus bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Load More