Suara.com - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, untuk mengukur kemiskinan, sebuah metode yang digunakan salah satunya yaitu menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) yang mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality.
Metode ini melihat kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Sehingga, penduduk bisa dikatakan masuk kategori miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
"Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rerata pengeluaran perkapita perbulan dibawah nominal garis kemiskinan," tulis BPS.
“Garis kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. GK terdiri dari garis kemiskinan Makanan (GKM) dan garis kemiskinan Non-Makanan (GKNM),” sambung keterangan terkait.
Sementara, berdasarkan data yang dirilis BPS, garis kemiskinan hingga Maret tahun ini adalah Rp505.496 per orang per bulan. Sehingga jika pengeluaran satu orang lebih dari nominal tersebut maka bukan termasuk orang miskin.
Hal ini mencuat usai Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo pada Senin (5/9/2022) lalu muncul sebagai narasumber dalam acara televisi Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV.
"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham.
Sementara, data lain dari BPS juga mengatakan, rerata rumah tangga miskin dihuni 4 sampai 7 anggota keluarga sehingga kemungkinan besar melampaui nominal garis kemiskinan yang dimaksud sebelumnya.
Baca Juga: Link Cek Bansos Kemensos September 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Melalui aturan di atas, pemerintah membuatnya sebagai salah satu faktor dalam menentukan nominal bansos BLT BBM.
Dikabarkan sebelumnya, bantuan sosial dari pemerintah akan diberikan kepada masyarakat dengan upah atau penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Hal ini juga turut memancing reaksi dari berbagai kalangan, tidak terkecuali eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang mempertanyakan hal terkait.
"Apa betul bhw orang yg pengeluarannya di atas Rp 506.000 per bulan sudah termasuk orang kaya?" tulisnya melalui akun Twitter pada pagi ini.
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos Rp 600 Ribu, Sudah Dapat Belum?
-
Cara Mendapatkan BLT BBM Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Ajukan Mandiri
-
Penerima BLT BBM di Lampung Mencapai 700.896 KPM
-
BPS Rilis Angka Kesejahteraan Petani, NTP 27 Provinsi Meningkat
-
Link Cek Bansos Kemensos September 2022, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000