SuaraSumedang.Id - Pemerintah pada bulan September 2022 ini akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekera.
BSU sendiri diutamakan bagi masyarakat pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, BSU tersebut pemerintah salurkan sebesar Rp600 ribu.
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/9/2022) adapun cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id yakni sebagai berikut.
Penting untuk diketahui, bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan memang membutuhkan bantuan, Kemnaker akan menyalurkan program BSU atah subsidi gaji bulan September 2022 untuk para karyawan sebesar Rp600 ribu.
Sebagai informasi, BSU untuk para karyawan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Selain melalui Bank Himbara, program BSU ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2022
Untuk syarat penerima BSU atau subsidi gaji yaitu salah satu syaratnya pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya terdapat 16 jutaan pekerja yang upah minimumnya dibawah Rp3,5 juta sampai Juli 2022.
Selain syarat di atas, ada juga beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi jika ingin menerima BSU atau subsidi upah dari pemerintah. Adapun syaratnya yaitu memiliki NIK dan diutamkan bekerja di bagian sektor industri seperti berikut:
Baca Juga: Ma'ruf Amin Soal BBM: Bukan Naik, tetapi Penyesuaian!
- barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan & jasa
Sementara itu, agar Anda tahu masuk atau tidaknya sebagai daftar penerima BSU 2022 ini, Anda dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id.
Berita Terkait
-
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3.5 Juta Bisa Dapat BSU 2022, Berikut Syarat dan Ketentuannya
-
Kabar Gembira! BSU 2022 Cair Minggu Ini, Kemnaker Terima 5.099.915 Data Calon Penerima
-
Kemnaker Siap Salurkan BSU 2022, Simak Syarat Terbaru dan Jadwal Pencairannya
-
BSU 2022 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairannya dari Menaker Ida Fauziyah
-
Tak Dapat BSU Padahal Masuk Kriteria, Begini Cara Lapornya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah