SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meproses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2022 bagi pekerja/buruh.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600 ribu cari ke rekening yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,36 juta, Senin (12/9).
Penyaluran BSU 2022 dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dicairkan secara bertahap melalui Bank Himbara.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," kata Sekjen Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selau bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU 2022 tahap pertama.
Dalam proses pencairan, penerima subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekeing Bank Himbara masing-masing, dan mengambil dana secara bertahap mulai hari ini.
"Insya Allah dana BSU RP600 ribu (tahap pertama) sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," kata dia.
Anwar Sanusi mengingatkan, penyaluran tahap pertama ini bagi penerima subsidi gaji yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Sebelum pencairan, pihak Kemenaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam Permenaker BSU 2022, upaya untuk menjaga ketepatan sasaran, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Duel dengan Kakak Kandung di Laga Liga 1 Arema vs Persib, Beckham Ungkap Hal Ini
Skema penyaluran BSU 2022:
Berikut 5 langkah mengecek status penerima BSU 2022:
- Login kemnaker.go.id
- Daftar akun; jika belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran. Lengkapi biodata diri, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Lengkapi profil, isi profil Anda berupa foto, tentang diri pribadi, status pernikahan, dan tiper lokasi
- Cek notifikasi, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi.
Ada tiga notifikasi di sini yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar