SuaraSumedang.id – Komisi kode etik polri (KKEP) telah menetapkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Ia berperan dalam kasus Ferdy Sambo dan terjerumus kedalamnya, sehingga harus menerima nasib dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Bharada Sadam telah mengikuti sidang etik terlebih dulu, sebelum disusul oleh Brigadir Frillyan.
Sekaligus lebih dulu dijatuhi hukuman berupa mutasi, bersifat demosi selama 1 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Bharada Sadam yakni melakukan intimidasi pada wartawan Detik.com dan CNN Indonesia ketika meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sidang kode etik pada Senin (12/9/2022), Bharada Sadam dengan lapang dada menerima putusan.
Bahkan semenjak mendapat hasil putusan itu, ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dilansir Suara.com Rabu (14/9/2022), lantas siapa Bharada Sadam sebenarnya? Simak profil Bharada Sadam berikut ini.
Profil Bharada Sadam
Baca Juga: Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo. Ia tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Dalam kariernya, Bharada Sadam pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Intimidasi Pada Wartawan yang Liputan di Rumah Ferdy Sambo
Dalam sidang kode etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan intimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan Detik dan CNN Indonesia.
Wartawan itu tengah melakukan liputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang mengatakan bahwa perbuatan Bharada Sadam itu menghambat kebebasan pers. Seharusnya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Tapi pada saat pembacaan putusan, disiarkan secara langsung lewat portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Dimutasi ke Yanma Polri
Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Adapun fakta yang memberatkan yakni perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Bharada Sadam dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Atas perbuatannya itu, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi
-
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
-
Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!
-
Setelah Sopir Ferdy Sambo, Sanksi Demosi Juga Diberikan kepada Brigadir Frillyan
-
Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
Nasib Nahas PSIR Rembang dan Wajah Sejati dari Persepakbolaan Dalam Negeri
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta
-
68 Kode Redeem FF Terbaru 16 Februari 2026: Ada Evo Draco, MP5 Vampire, dan Emote
-
Cara Klaim AppleCare+ Bagi Pengguna Perangkat Apple
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Ini Dia Sensasi Baru RicheeseGPT: Ayam Goreng dengan Keju Parmesan Melimpah Tanpa Pedas Menyengat!