SuaraSumedang.id – Komisi kode etik polri (KKEP) telah menetapkan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Ia berperan dalam kasus Ferdy Sambo dan terjerumus kedalamnya, sehingga harus menerima nasib dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Bharada Sadam telah mengikuti sidang etik terlebih dulu, sebelum disusul oleh Brigadir Frillyan.
Sekaligus lebih dulu dijatuhi hukuman berupa mutasi, bersifat demosi selama 1 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Bharada Sadam yakni melakukan intimidasi pada wartawan Detik.com dan CNN Indonesia ketika meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sidang kode etik pada Senin (12/9/2022), Bharada Sadam dengan lapang dada menerima putusan.
Bahkan semenjak mendapat hasil putusan itu, ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dilansir Suara.com Rabu (14/9/2022), lantas siapa Bharada Sadam sebenarnya? Simak profil Bharada Sadam berikut ini.
Profil Bharada Sadam
Baca Juga: Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo. Ia tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Dalam kariernya, Bharada Sadam pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Intimidasi Pada Wartawan yang Liputan di Rumah Ferdy Sambo
Dalam sidang kode etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan intimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan Detik dan CNN Indonesia.
Wartawan itu tengah melakukan liputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang mengatakan bahwa perbuatan Bharada Sadam itu menghambat kebebasan pers. Seharusnya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi
-
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
-
Intimidasi Wartawan, Antek Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Dijatuhi Sanksi, Lihat Mukanya!
-
Setelah Sopir Ferdy Sambo, Sanksi Demosi Juga Diberikan kepada Brigadir Frillyan
-
Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
-
Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max