Suara.com - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) terpaksa harus menerima sanksi administratif demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan BA Roprovos itu terbukti melakukan perbuatan tercela pada dua wartawan yang sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.
Dalam sidang kode etik pada Selasa (13/9/2022), Brigadir Frillyan pun meneriman sanksi yang dijatuhkan kepadanya dengan lapang dada. Ia memilih untuk tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Lantas siapa Brigadir Frillyan sebenarnya? Yuk simak profil Brigadir Frillyan berikut ini.
Profil Brigadir Frillyan
Brigadir Frillyan Fitri termasuk orang di sekitar Ferdy Sambo. Ia adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri. Jabatan Brigadir Frillyan adalah BA Roprovos Divpropam Mabes Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Brigadir Frillyan Fitri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait profesionalisme.
Peran Brigadir Frillyan hingga Sanksi yang Harus Diterima
Sejauh ini Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi bersama dengan Bharada Sadam. Keduanya merampas ponsel dua orang wartawan Detik.com dan CNN Indonesia saat liputan kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada Sadam yang dijatuhi demosi selama 1 tahun menyebut Frillyan menghapus file video dan foto hasil liputan wartawan.
Sosok polisi yang telah mengintimidasi wartawan saat meliput kediaman Ferdy Sambo ini juga dijatuhi sanksi etika karena perbuatannya yang tercela. Frillyan harus meminta maaf atas perbuatannya dengan menyampaikan secara lisan dalam sidang etik. Ia juga harus meminta maaf secara tertulis kepada petinggi Polri.
Baca Juga: Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
Polisi yang Dipecat karena Kasus Sambo
Sementara itu, hingga kini Polri telah melaksanakan sidang etik pada delapan orang anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antaranya ada Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sedangkan dua orang selain Brigadir Frillyan, yakni AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Terakhir ada AKBP Pujiyarto yang dijatuhkan sanksi permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun
-
Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E
-
Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini
-
Inilah Sederet Keistimewaan Anak Ferdy Sambo, Mulai Dari Dijamin Menteri PPPA Hingga Dilindungi Kak Seto
-
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Fani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
-
Viral Momen Purbaya Yudhi Sadewa Diduga Dicuekin Menteri Lain Saat Sidang Kabinet
-
Tukang Cukur Mendiang Lukas Enembe Dipanggil KPK, Apa yang Dia Tahu Soal Korupsi Rp1,2 Triliun?
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan