/
Sabtu, 17 September 2022 | 21:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraSumedang.id – Permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan akan segera dilaksanakan sidang banding yang diajukan olehnya.

Meski begitu berbagai macam pertanyaan yang dilontarkan oleh publik ikut mencuat, terkait campur tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan permohonan banding tersebut.

Diketahui Kapolri sudah menunjuk dan mengsahkan, ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. 

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dijatuhkan putusan PDTH di sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.

Akan tetapi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini terdapat perbedaan.

Perbedaan tersebut yakni sidang banding ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.

"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Polri siapkan sidang banding Sambo pekan depan

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Partai Buruh dan Serikat Pekerja bakal Kepung Istana Negara hingga Ancam Mogok Nasional

Sidang banding tersebut rencananya akan digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.

"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.

Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga

Sidang banding tersebut juga menghadirkan beberapa tokoh penting, di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang. 

Satu di antaranya yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang, yakni sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.

Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat turun tangan via Keppres

Load More