SuaraSumedang.id – Permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan akan segera dilaksanakan sidang banding yang diajukan olehnya.
Meski begitu berbagai macam pertanyaan yang dilontarkan oleh publik ikut mencuat, terkait campur tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan permohonan banding tersebut.
Diketahui Kapolri sudah menunjuk dan mengsahkan, ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dijatuhkan putusan PDTH di sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.
Akan tetapi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini terdapat perbedaan.
Perbedaan tersebut yakni sidang banding ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.
"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Polri siapkan sidang banding Sambo pekan depan
Sidang banding tersebut rencananya akan digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.
Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding tersebut juga menghadirkan beberapa tokoh penting, di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang.
Satu di antaranya yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang, yakni sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat turun tangan via Keppres
Lantas, apakah Presiden Jokowi dapat turun tangan dalam sidang banding yang diajukan Sambo?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat membuat Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding tersebut meski kini sudah diterima.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Eks Kabareskrim nilai upaya banding Sambo sia-sia
Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.
Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Padahal, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.
“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Soal Bjorka, Mahfud Md: Bjorka Ini Tidak Punya Kemampuan Membobol
-
Identitas Bjorka Terbongkar, Mahfud MD: Tak Punya Keahlian Membobol yang Sungguh-sungguh
-
Mahfud MD Selain Tanggapi Serangan Hacker Bjorka juga Akui Hal ini
-
Bharada E Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Lewat Secarik Kertas, Kapolri Sebut Pelaku Dijanjikan Perlindungan oleh Ferdy Sambo
-
Tanggapi Soal Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah tidak Bisa Intervensi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bait Manis Kerajaan Oleh-Oleh Bali: Menjelajah Perjalanan Pie Susu Sissy Taklukan Pasar Nusantara
-
Review Euphoria Season 2: Perjalanan Gelap Rue Melawan Adiksi Narkoba
-
Ketidakpastian Global, Perusahaan Asing Tak Jor-joran Investasi ke RI
-
5 Rice Cooker Miyako Murah Watt Kecil, Harga Rp200 Ribuan
-
Tom Cruise Lanjutkan Peran Cole Trickle dalam Sekuel Film Days of Thunder
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla di Tiga Wilayah Riau
-
Viva Gold Whitening Serum Aman untuk Bumil? Ini Petunjuk Resmi dan Manfaatnya
-
Asuransi Kesehatan dari Kantor Bisa Berakhir Saat Pensiun, Ini yang Perlu Disiapkan
-
5 Aplikasi untuk Belajar Menggambar di iPad, Pemula Wajib Tahu
-
Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026