/
Kamis, 08 September 2022 | 13:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraSumedang.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara koruptor bebas bersyarat.

 Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi hal tersebut.

Hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah tidak bisa masuk ke dalam urusan hukum tersebut.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," ujarnya dilansir dari ANTARA NEWS Kamis, (8/9/22).

Bagi Mahfud keputusan hakim ketika memberikan bebas bersyarat, merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Meskipun menurutnya kita membawa hal itu pada pengdilan dengn bukti kuat namun jika hakim sudah memutuskan tidak akan bisa.

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam hal ini salah satunya mantan  jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus terpidana korupsi saat ini menjalani program bebas bersyarat. 

Baca Juga: Mbak Rara Dinyinyir Warganet setelah Gagal Berhentikan Hujan: Dia Lupa Lihat BMKG

Load More