/
Selasa, 20 September 2022 | 08:55 WIB
ilustrasi pendidikan. (Pixabay)

SuaraSumedang.id - Kesemrawutan dunia pendidikan tak kunjung usai. Parahnya kembali terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Jawa Barat yang berujung dipermalukannya sejumlah orang tua siswa oleh komite.

Polemik yang terjadi di SMAN 24 Bandung mengenai uang sumbangan sekolah menyita perhatian banyak aktivis pendidikan di Jawa Barat. Salah satunya Ketua Bidang Pendidikan HMI BADKO Jawa Barat Arif Arfan.

Arfan menilai, apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite merupakan bentuk perilaku yang melawan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

"Saya sempat dapat kabar bahwa telah terjadi polemik di SMAN 24 Bandung. Saya rasa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite merupakan perilaku yang melawan terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Arfan kepada sumedang.suara.com, Selasa (20/9/2022).

Diketahui, Pemprov Jawa Barat sendiri sudah mengeluarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Menurut dia, seharusnya kebijakan ini dimaknai sebagai sarana dalam membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan.

"Pergub ini seharusnya dimaknai oleh para kepala sekolah dan komite sebagai sarana dalam membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Arfan.

"Didalam Pergub itu kan dijelaskan bahwa sekolah boleh menerima sumbangan bangunan sekolah. Tapi, berdasarkan musyawarah. Artinya wajar saja apabila ada yang mempertanyakan transparansi penggunaan sumbangan tersebut. Tinggal disampaikan keperluannya apa saja. Bukan malah memperlakukan orang tua siswa dengan tidak pantas." papar Arfan menambahkan.

Di lain sisi, dia juga mempersoalkan terkait dengan sosialisasi Pergub tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian besar bagi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya, Pergub ini baru dikeluarkan beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat

"Saya pun heran kenapa hal ini bisa terjadi. Apakah pihak Disdik Jabar tidak maksimal dalam melaksanakan Pergub itu, atau memang pihak sekolahnya yang melawan seperti tidak mengindahkan dengan adanya aturan tersebut. Atau jangan-jangan selama ini dltidak adanya pengawasan," katanya.

"Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan perlu adanya tindakan yang tegas. Persoalannya ini seperti pukulan bagi Ridwan Kamil yang mengeluarkan Pergub tersebut," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Arfan meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang disinyalir melanggar peraturan tersebut.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar adanya badan khusus yang ditugaskan untuk mengawai dunia pendidikan di Jawa Barat.

"Pertama, saya minta agar pak gubernur memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun yang melanggar aturan. Kedua, perintahkan Kadisdik Jawa Barat agar memaksimalkan Pergub yang telah dibuat. Terakhir, saya mendorong agar dibentuknya badan khusus untuk mengawasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan yang melibatkan beberapa elemen masyarakat," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang tua siswa di SMAN 24 Bandung mengeluhkan perlakuan dari komite sekolah saat diminta membayar uang sumbangan. Para orang tua ini merasa dipermalukan bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah.

Load More