SuaraSumedang.id - Kesemrawutan dunia pendidikan tak kunjung usai. Parahnya kembali terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Jawa Barat yang berujung dipermalukannya sejumlah orang tua siswa oleh komite.
Polemik yang terjadi di SMAN 24 Bandung mengenai uang sumbangan sekolah menyita perhatian banyak aktivis pendidikan di Jawa Barat. Salah satunya Ketua Bidang Pendidikan HMI BADKO Jawa Barat Arif Arfan.
Arfan menilai, apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite merupakan bentuk perilaku yang melawan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
"Saya sempat dapat kabar bahwa telah terjadi polemik di SMAN 24 Bandung. Saya rasa apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite merupakan perilaku yang melawan terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Arfan kepada sumedang.suara.com, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, Pemprov Jawa Barat sendiri sudah mengeluarkan aturan yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Menurut dia, seharusnya kebijakan ini dimaknai sebagai sarana dalam membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan.
"Pergub ini seharusnya dimaknai oleh para kepala sekolah dan komite sebagai sarana dalam membuka peran masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pendidikan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Arfan.
"Didalam Pergub itu kan dijelaskan bahwa sekolah boleh menerima sumbangan bangunan sekolah. Tapi, berdasarkan musyawarah. Artinya wajar saja apabila ada yang mempertanyakan transparansi penggunaan sumbangan tersebut. Tinggal disampaikan keperluannya apa saja. Bukan malah memperlakukan orang tua siswa dengan tidak pantas." papar Arfan menambahkan.
Di lain sisi, dia juga mempersoalkan terkait dengan sosialisasi Pergub tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian besar bagi Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya, Pergub ini baru dikeluarkan beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
"Saya pun heran kenapa hal ini bisa terjadi. Apakah pihak Disdik Jabar tidak maksimal dalam melaksanakan Pergub itu, atau memang pihak sekolahnya yang melawan seperti tidak mengindahkan dengan adanya aturan tersebut. Atau jangan-jangan selama ini dltidak adanya pengawasan," katanya.
"Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan perlu adanya tindakan yang tegas. Persoalannya ini seperti pukulan bagi Ridwan Kamil yang mengeluarkan Pergub tersebut," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Arfan meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang disinyalir melanggar peraturan tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar adanya badan khusus yang ditugaskan untuk mengawai dunia pendidikan di Jawa Barat.
"Pertama, saya minta agar pak gubernur memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun yang melanggar aturan. Kedua, perintahkan Kadisdik Jawa Barat agar memaksimalkan Pergub yang telah dibuat. Terakhir, saya mendorong agar dibentuknya badan khusus untuk mengawasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan yang melibatkan beberapa elemen masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang tua siswa di SMAN 24 Bandung mengeluhkan perlakuan dari komite sekolah saat diminta membayar uang sumbangan. Para orang tua ini merasa dipermalukan bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah.
Berita Terkait
-
Rp 116,8 Miliar Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, 4 Tersangka Diciduk KPK
-
Dikenal Banyak Asuh Seniman hingga Dicap Manajemen, Dicky Candra Justru Beberkan Hal ini
-
Sumedang Dapat Penghargaan Terbaik ke-1 se-Jabar Terkait Aksi Penurunan Stunting
-
Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun
-
Ridwan Kamil Mengaku Siap Ikut Pertarungan Capres 2024
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global
-
Honor 600 Smart 5G: HP Baru dengan Snapdragon 4 Gen 4 Pertama di Dunia
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Adaptasi Anime Fool Night Resmi Diumumkan, Kolaborasi Sunrise dan SHAFT
-
Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
4 HP Baterai 7000 mAh di Bawah Rp3 Juta: Performa Mantap, Anti Lowbat Seharian
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia