/
Kamis, 15 September 2022 | 20:12 WIB
KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, Kamis (15/9/2022). (Welly/Suara.com)

SuaraSumedang.id – Negara alami kerugian Rp 116,8 Miliar terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Tersangka tindak pidana kasus korupsi telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berjumlah empat orang tersangka yakni, 

1. Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Daniel (KD).

2. Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi (DK).

3. Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi (DW).

4. Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi (SK).

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Kronologis perkara yang menjerat empat tersangka, dijelaskan oleh Nurul Ghufron yang bermula dari tahun 2012. 

Baca Juga: Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya

Tersangka SK bertemu tersangka DK untuk menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP), yang kondisi bangunan belum selesai seratus persen.

"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM)," ucap Ghufron

Menurut Ghufron tersangka KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. 

Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat.

"Agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar," kata Ghufron.

Ghufron menyebut sesuai arahan tersangka KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 Miliar ke LPDB.

Load More