SuaraSumedang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Pokja seleksi Panwascam Bawaslu, Minnatillah mengatakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Panwascam bisa dilihat di website Bawaslu Kabupaten Sumedang atau langsung datang ke kantor.
"Kami masih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sekaligus kami juga saat ini tengah dalam proses rekrutmen Panwascam. Seluruh SDM Bawaslu Sumedang siap untuk itu. Untuk rekrutmen Panwascam, kami sudah sosialisasikan di media massa, media sosial, termasuk kami tempel dan pasang spanduk di 26 kecamatan," kata Minnatillah.
Ia menjelaskan, dalam seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 78 komisioner Panwascam yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
"Saat ini kami masih menginformasikan pengumuman yang didalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi," kata dia.
Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas nanti tanggal 21-27 September 2022. "Untuk itu bagi yang akan mengikuti dapat mempersiapkan diri termasuk persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
"Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini, memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar pada masing-masing pendaftar di setiap kecamatan. Untuk itu, kami mengajak perempuan di Sumedang untuk ikut mendaftar Panwascam untuk di daerahnya masing-masing," kata Minnatillah.
Berdasarkan pelaksanaan pembentukan Panwascam dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.
Adapun Syarat Panwascam sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri
-
John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
-
Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis