SuaraSumedang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Pokja seleksi Panwascam Bawaslu, Minnatillah mengatakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Panwascam bisa dilihat di website Bawaslu Kabupaten Sumedang atau langsung datang ke kantor.
"Kami masih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sekaligus kami juga saat ini tengah dalam proses rekrutmen Panwascam. Seluruh SDM Bawaslu Sumedang siap untuk itu. Untuk rekrutmen Panwascam, kami sudah sosialisasikan di media massa, media sosial, termasuk kami tempel dan pasang spanduk di 26 kecamatan," kata Minnatillah.
Ia menjelaskan, dalam seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 78 komisioner Panwascam yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
"Saat ini kami masih menginformasikan pengumuman yang didalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi," kata dia.
Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas nanti tanggal 21-27 September 2022. "Untuk itu bagi yang akan mengikuti dapat mempersiapkan diri termasuk persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
"Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini, memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar pada masing-masing pendaftar di setiap kecamatan. Untuk itu, kami mengajak perempuan di Sumedang untuk ikut mendaftar Panwascam untuk di daerahnya masing-masing," kata Minnatillah.
Berdasarkan pelaksanaan pembentukan Panwascam dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.
Adapun Syarat Panwascam sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari
-
Indosat Gandeng NVIDIA, Gaspol AI Nasional
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar