SuaraSumedang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Pokja seleksi Panwascam Bawaslu, Minnatillah mengatakan untuk melakukan pendaftaran sebagai Panwascam bisa dilihat di website Bawaslu Kabupaten Sumedang atau langsung datang ke kantor.
"Kami masih menghadapi tahapan Pemilu 2024, sekaligus kami juga saat ini tengah dalam proses rekrutmen Panwascam. Seluruh SDM Bawaslu Sumedang siap untuk itu. Untuk rekrutmen Panwascam, kami sudah sosialisasikan di media massa, media sosial, termasuk kami tempel dan pasang spanduk di 26 kecamatan," kata Minnatillah.
Ia menjelaskan, dalam seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sebanyak 78 komisioner Panwascam yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
"Saat ini kami masih menginformasikan pengumuman yang didalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi," kata dia.
Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas nanti tanggal 21-27 September 2022. "Untuk itu bagi yang akan mengikuti dapat mempersiapkan diri termasuk persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
"Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 ini, memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar pada masing-masing pendaftar di setiap kecamatan. Untuk itu, kami mengajak perempuan di Sumedang untuk ikut mendaftar Panwascam untuk di daerahnya masing-masing," kata Minnatillah.
Berdasarkan pelaksanaan pembentukan Panwascam dengan terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota pada 9 September 2022.
Adapun Syarat Panwascam sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta