SuaraSumedang.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus.
Segera menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice.
Sampai sekarang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
1. Irjen Pol. Ferdy Sambo.
2. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
3. Kombes Pol. Agus Nur Patria.
4. AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas tidak Main-main
5. Kompol Chuck Putrato.
6. Kompol Baiquni Wibowo.
7. AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria).
Adapun dari keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto).
Akan tetapi sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan.
Tag
Berita Terkait
-
Deolipa Tuntut Rp 15 Miliar ke Bharada E, Sidang Digelar Hari Ini
-
Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas tidak Main-main
-
4 Anggota Polisi Ikut Temani Ferdy Sambo Dipecat
-
Sempat Deal Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris: Kalau Seorang Jenderal Menangis Berarti...
-
Akui Sempat Terima Tawaran Ferdy Sambo, Hotman Paris Bocorkan Alasan Terima dan Kronologi Awal
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
Bukan Cuma Mortal Kombat! 4 Film Ini Siap Bikin Kamu Merinding dan Baper Pekan Ini
-
Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!
-
12 Cara Manifestasi Berdasarkan Zodiak untuk Membantu Mewujudkan Keinginan
-
Tecno Spark 50 Resmi Rilis di Indonesia, HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 7000mAh
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
Verstappen Effect? Nrburgring 24H Ludes untuk Pertama Kali dalam Sejarah
-
Rizky Ridho Pastikan Hubungannya dengan Beckham Putra Masih Bersahabat Usai Persija vs Persib
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Saat Mimpi Dianggap Dosa: Luka Anak yang Diabaikan dalam Novel Marveluna