/
Rabu, 21 September 2022 | 09:20 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (ANTARA Papua/Evarukdijati)

Bahkan diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J).

Diketahui sejumlah 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar.

Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik.

Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu," kata Poengky.

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.

"Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kapolri Tegas tidak Main-main

Apa Kata Polri?

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol.

Nurul Azizah terkait tidak diumumkannya jadwal sidang etik, dan penundaan pengumuman hasil sidang etik di hari berikutnya.

Nurul beralasan kesibukan tugas Divisi Humas sehingga informasi tersebut tidak tersampaikan secara “up to date”.

“Kalau untuk (jadwal sidang) setiap harinya kami memang belum tau (informasinya) kalau belum memang menjelang sidangnya," kata Nurul.

Selain itu juga karena belum mendapatkan informasi dari Biro Wabprof terkait agenda sidang etiknya.

Load More