SuaraSumedang.id - BPJS Kesehatan kali ini memberikan fasilitas kacamata yang bisa didapatkan dengan melakukan berobat di puskesmas atau rumah sakit.
Bagi Anda yang belum pernah berpengalaman membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya simak informasi ini.
Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata.
Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat)
Karena BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pembelian kacamata. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Meski begitu, bagi Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Pastikan Anda tahu terlebih dahulu jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum klaim dilakukan.
Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
Baca Juga: Pilih Fokus Jadi YouTuber, Mantan Kiper Manchester United Ini Resmi Gantung Sepatu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.
Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Tidak hanya itu, Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.
Berita Terkait
-
Jika ingin Menjadi Pengusaha Sukses Penuhi 5 Syarat Berikut
-
Mensos Imbau Masyarakat yang Tidak Dapat BLT BBM Jangan Marah
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
-
Uang BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara Hari Ini, Simak Cara Daftar Akun Kemnaker.go.id
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Ini Golongan Tidak Dapat Subsidi Gaji Kemenaker
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
-
Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
-
Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam