SuaraSumedang.id - BPJS Kesehatan kali ini memberikan fasilitas kacamata yang bisa didapatkan dengan melakukan berobat di puskesmas atau rumah sakit.
Bagi Anda yang belum pernah berpengalaman membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya simak informasi ini.
Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata.
Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat)
Karena BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pembelian kacamata. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Meski begitu, bagi Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Pastikan Anda tahu terlebih dahulu jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum klaim dilakukan.
Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.
Baca Juga: Pilih Fokus Jadi YouTuber, Mantan Kiper Manchester United Ini Resmi Gantung Sepatu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.
Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Tidak hanya itu, Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.
Berita Terkait
-
Jika ingin Menjadi Pengusaha Sukses Penuhi 5 Syarat Berikut
-
Mensos Imbau Masyarakat yang Tidak Dapat BLT BBM Jangan Marah
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
-
Uang BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Bisa Diambil di Bank Himbara Hari Ini, Simak Cara Daftar Akun Kemnaker.go.id
-
BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Ini Golongan Tidak Dapat Subsidi Gaji Kemenaker
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Ada Pokmon di 23 Semarang, Pengunjung Bisa Belajar Main Kartu Koleksi hingga Bertemu Pikachu
-
Sisi Gelap Label Introvert yang Bikin Generasi Sekarang Makin Egois
-
Saat Perempuan Begadang Demi Piala Dunia 2026, Apa yang Salah?
-
[FULL VIDEO] BEM Bersatu Tuding Tiyo Ardianto Punya Kedekatan dengan Aktor Politik Tertentu
-
Lionel Messi Hattrick, Cristiano Ronaldo Quattrick ke Gawang Kongo?
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan