/
Rabu, 21 September 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)

- Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.

- Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

- Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.

Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.

- Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.

- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.

- Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.

Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan  

Baca Juga: Pilih Fokus Jadi YouTuber, Mantan Kiper Manchester United Ini Resmi Gantung Sepatu

- Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.

- Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.

- Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.

- Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.

Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.

Load More