SuaraSumedang.id - Ketentuan batas waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan perlu diketahui, berikut cara dan syarat, lengkap biayanya.
Peserta aktif BPJS Kesehatan tidak bisa sering melakukan klaim kacamata. Oleh karena itu, jika sudah pernah berpengalaman beli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya dijaga baik-baik kacamata tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari laman BPJS Kesehatan, bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya dilakukan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Selain itu, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asalkan sesuai dengan plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana, dan besarannya diatur sesuai dengan kelas kepesertaan, berikut rinciannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1 Rp300 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 2 Rp200 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 3 Rp150 ribu
Perlu diperhatikan mengenai ukuran lensa, karena BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Baca Juga: Tegas! Polri Siap Hadapi Gugatan Fedy Sambo yang Tidak Terima Dipecat
Simak cara klaim kacamata BPJS Kesehatan berikut ini;
- Datang ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL, yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli mata yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Man City Hancur Lebur Lawan Real Madrid, Pep Guardiola Pasang Badan Lindungi Bernardo Silva
-
PT LAM Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Usai Lebaran, Lulusan SMA/SMK Bisa Lamar
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Jadi Sorotan, Harga Bensin Iran Termurah di Dunia Hanya Rp500 per Liter
-
Pelari Pria Pakai Gandik di Palembang, Budayawan Kecam dan Ingatkan Soal Tradisi
-
Daftar Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
-
Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru
-
Iron Lung, Teror Kosmik dari Ruang Sempit yang Menghimpit
-
Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
-
Anggaran 2026 Efisiensi Ekstrem Imbas Defisit, Dana Program-program Ini Tetap Aman