SuaraSumedang.id - Ketentuan batas waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan perlu diketahui, berikut cara dan syarat, lengkap biayanya.
Peserta aktif BPJS Kesehatan tidak bisa sering melakukan klaim kacamata. Oleh karena itu, jika sudah pernah berpengalaman beli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya dijaga baik-baik kacamata tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari laman BPJS Kesehatan, bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya dilakukan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.
Selain itu, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asalkan sesuai dengan plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana, dan besarannya diatur sesuai dengan kelas kepesertaan, berikut rinciannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1 Rp300 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 2 Rp200 ribu
Subsidi kacamata BPJS kelas 3 Rp150 ribu
Perlu diperhatikan mengenai ukuran lensa, karena BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Baca Juga: Tegas! Polri Siap Hadapi Gugatan Fedy Sambo yang Tidak Terima Dipecat
Simak cara klaim kacamata BPJS Kesehatan berikut ini;
- Datang ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL, yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli mata yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026
-
Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan
-
Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri
-
Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026