SuaraSumedang.id – Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, mengenai kelibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Proses pengadilan masih berlanjut, akan tetapi istri Ferdy Sambo masih bebas dan belum ditahan.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik mengenai proses sidang Putri Candrawathi yang tak kunjung usai.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menanggapi terkait hal tersebut.
Pihaknya menegaskan kepada masyarakat, terkait penahanan Putri Candrawathi masih dalam proses penelitian.
Sehingga Kapuspenhum menghimbau untuk tidak berpikir negatif, karena seluruh berkas Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima.
"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," tuturnya, Jumat (23/9/22).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dengan penyidik agar berkas bisa segera dilengkapi.
Ketut juga menuturkan bahwa terkait nantinya Putri akan ditahan atau tidak, itu menjadi wewenang JPU.
Baca Juga: Santer Isu Anies Baswedan Dijegal KPK, Rocky Gerung Buka-bukaan Ungkap Hal ini
"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," pungkasnya.
Sementara itu, Proses hukum kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Dari kelima tersangka tersebut empat diantaranya telah ditahan oleh kepolisian, terkecuali istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Terima Hasil Petikan Sidang Etik Diserahkan Hari Ini
-
Heboh Isu Intervensi 'Adik dan Kakak Asuh' Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Polri
-
Soal Penahanan Putri Candrawathi akan Dilakukan atau tidak, Begini Penjelasan Kejagung
-
Karier Moncer Ferdy Sambo, Diberi Bintang Dua oleh Jokowi hingga Jadi Sosok Kepercayaan Tiga Kapolri
-
Komitmen Polri Soal Kasus Ferdy Sambo: Tak akan Diberi Ampun hingga Keadilan Tegak Berdiri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim