SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo tak henti-hentinya jadi sorotan publik.
Perjalanan kasusnya yang cukup panjang, menjadi perbincangan banyak kalangan termasuk di kalangan kepolisian.
Terbaru, Polri kini berhasil membongkar sosok jenderal bintang satu yang merupakann saksi kunci dalam perkara obstruction of justice atau upaya penghalangan terhadap penyelidikan kasus.
Tidak hanya itu, Polri juga menyebut ada satu lagi perwira yang disebut menjadi saksi kunci. Diduga kalau mereka berdua pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"HK (Brigjen Hendra Kurniawan) ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice, kemudian ada Agus Nurpatria. Kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah dan ini harus diuji dalam persidangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dilansir dari cianjur.suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Oleh sebab itu, Polri pun telah mengagendakan digelarnya sidang kode etiik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Lebih lanjut, sidang kode etik tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat juga terakhir InsyaAllah sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi, supaya sidang etik kepada anggota yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik! Empat eks Anggota Div Propam Jalani Pembinaan Mental
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," terangnya.
Sejauh ini Polri sudah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Semuanya sudah dipecat, terkecuali Brigjen Hendra Kurniawan yang masih menunggua waktu persidangan kode etik.
Berita Terkait
-
Terbukti Langgar Etik! Empat eks Anggota Div Propam Jalani Pembinaan Mental
-
Bharada E Berdoa di Dalam Toilet karena Gelisah, Ferdy Sambo Minta Dirinya Tembak Brigadir J
-
Tersangka Putri Candrawathi Masih Bebas, Ini Penjelasan Kejagung
-
Ferdy Sambo Terima Hasil Petikan Sidang Etik Diserahkan Hari Ini
-
Heboh Isu Intervensi 'Adik dan Kakak Asuh' Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Polri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara