/
Senin, 26 September 2022 | 12:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)

SuaraSumedang.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (26/9/2022).

pemanggilan dua saksi oleh penyidik KPK tersebut atas nama Tamara Anggany yang berprofesi sebagai karyawan swatsa dan seorang PNS, Wiyanti Hakim. Penyidik KPK akan meminta keterangan dari dua saksi tersebut guna melengkapi berkas penyidikan terhadap tersanka Lukas Enembe. 

"Kami periksa Tamara dan Wiyanti dalam kapasitas saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022), melansir Suara.com.

Sebetulnya, KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Lukas Enembe hari ini. Namun, belum juga ada respon dari Lukas Enembe ataupun kuasa hukumnya, apakah yang bersangkutan akan datang ke KPK atau tidak. 

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).

Ali Fikri berharap Lukas Enembe bisa memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Gedung Merah Putih KPK, hari ini. 

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," bebernya. 

Lukas Enembe sudah dipanggil KPK untuk kedua kalinya. Sebelumnya, KPK melakukan panggilan kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada pekan lalu. Namun, Lukas tidak hadir ke Gedung Merah Putih.

Menurut Ali, KPK memastikan proses penyelidikan terhadap Lukas akan sesuai dengan prosedur hukum, dengan menjunjung asa praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Hore, PSSI Akhirnya Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong, Berapa Lama?

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ungkap Ali.

Ali meminta, saat Lukas Enembe tidak hadir dengan alasan kesehatan, alhasil harus membubuhkan dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK bisa menganalisis lebih jauh terkait ketidakhadiran Lukas. 

Load More